Macam-macam harta Harta yang dimiliki untuk digunakan secara pribadi, maka harta ini tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang dimanfaatkan dan digunakan secara pribadi, akan tetapi jika ada yang menawarkan dengan harga yang cocok maka pemilik mau menjualnya. Maka ini juga tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang dimiliki untuk diperdagangkan dan langsung ia perdagangkan, maka terkena zakat perdagangan, apabila memenuhi syarat. Harta yang dimiliki untuk disimpan, sembari menunggu harga barang naik kemudian dia perdagangkan, maka tidak dihitung, kecuali setelah ia perdagangkan. Harta yang dijual karena dia tidak menginginkannya lagi, maka tidak terkena zakat perdagangan. Harta yang diniatkan untuk diperdagangkan, akan tetapi ia memanfaatkannya sebelum terjual, maka ini terkena zakat perdagangan, karena niat utama adalah memperdagangkannya. Harta yang diperdagangkan dan sebelum barang tersebut terjual atau berpindah tangan disewakan terlebih dahulu, maka ia terkena zakat perdagangan, karena niat utama adalah perdagangan. Rumah, mobil dan lainnya yang disewakan, maka tidak terkena zakat perdagangan, akan tetapi wajib mengeluarkan zakat dari uang sewa yang ia peroleh jika mencapai nisab dan haul. Hukum Zakat Perdagangan Para ulama berselisih tentang wajibnya zakat harta perdagangan menjadi dua pendapat Mayoritas ulama berpendapat akan wajibnya zakat dari harta perdagangan apabila mencapai nisab [1], dan ini adalah pendapat mazhab Hanafi[2], Maliki[3], Syafiโi[4], dan Hanbali[5], dan diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khaththab, Ibnu Umar[6], Ibnu Abbas, para Fuqahaโ Sabโah 7 ahli fikih Madinah, dan selain mereka. Bahkan sebagian ulama[7] menukilkan ijmak tentang wajibnya zakat harta perdagangan. Hal ini dikarenakan tujuan dari perdagangan adalah berkembangnya harta, maka terdapat hak zakat padanya seperti hewan ternak.[8] Tidak ada kewajiban zakat pada harta perdagangan, dan pendapat ini diriwayatkan dari Dawud azh-Zhahiri, dan dikuatkan oleh Ibnu Hazm Azh-Zhahiri.[9] Dalil-dalil setiap pendapat Dalil-dalil pendapat pertama Hadis Abu Hurairah ุฃูู ูุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูุงูุตููุฏูููุฉูุ ููููููู ู ูููุนู ุงุจููู ุฌูู ููููุ ููุฎูุงููุฏู ุจููู ุงููููููุฏูุ ููุนูุจููุงุณู ุจููู ุนูุจูุฏู ุงูู ูุทููููุจู ููููุงูู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููู ุนููููููู ููุณููููู ู ู ูุง ููููููู ู ุงุจููู ุฌูู ูููู ุฅููููุง ุฃูููููู ููุงูู ูููููุฑูุงุ ููุฃูุบูููุงูู ุงูููููู ููุฑูุณููููููุ ููุฃูู ููุง ุฎูุงููุฏู ููุฅููููููู ู ุชูุธูููู ูููู ุฎูุงููุฏูุงุ ููุฏู ุงุญูุชูุจูุณู ุฃูุฏูุฑูุงุนููู ููุฃูุนูุชูุฏููู ููู ุณูุจูููู ุงููููููุ โKetika itu Rasulullah ๏ทบ memerintahkan untuk menarik harta zakat. Maka dilaporkan kepada beliau bahwa Ibnu Jamil, Khalid bin Walid, dan Abbas bin Abdul Muththalib enggan mengeluarkan zakat. Rasulullah ๏ทบ pun bersabda, Pantaskah Ibnu Jamil menolak menunaikan zakat, sementara ia dahulu adalah seorang miskin, kemudian Allah azza wa jalla dan Rasul-Nya mencukupkannya?! Adapun Khalid, sungguh kalian telah menzaliminya, bukankah ia telah mewakafkan baju besi dan peralatan perangnya di jalan Allah azza wa jalla?!โโ[10] An-Nawawi menjelaskan bahwa ketika itu para sahabat menyangka bahwa baju besi dan berbagai perlengkapan perang milik Khalid bin Walid adalah barang dagangannya, maka Rasulullah ๏ทบ pun menjelaskan kepada mereka bahwa semua itu telah Khalid wakafkan di jalan Allah. Selain itu juga ada kemungkinan bahwa Rasulullah ๏ทบ mendorong para sahabatnya untuk berprasangka baik terhadap Khalid bin Walid, karena ia adalah seorang dermawan nan mulia, yang tak ragu mewakafkan harta-hartanya di jalan Allah, sehingga tidak mungkin seseorang yang demikian sifatnya malah enggan membayar zakat.[11] Allah ๏ทป berfirman, ๏ดฟููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขู ููููุง ุฃููููููููุง ู ููู ุทููููุจูุงุชู ู ูุง ููุณูุจูุชูู ู ููู ูู ููุง ุฃูุฎูุฑูุฌูููุง ููููู ู ู ููู ุงููุฃูุฑูุถู๏ดพ โWahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah harta terbaik dari yang kalian hasilkan dan dari apa-apa yang kami keluarkan untuk kalian dari bumi.โ QS. Al-Baqarah 267 Para ahli tafsir menerangkan bahwa makna โdari yang kalian hasilkanโ adalah harta dagangan.[12] Hadis Abu Dzar radhiallahu anhu, Rasulullah ๏ทบ bersabda, ููู ุงููุฅูุจููู ุตูุฏูููุชูููุง ููููู ุงููุบูููู ู ุตูุฏูููุชูููุง ููููู ุงููุจูููุฑู ุตูุฏูููุชูููุง ููููู ุงููุจุฒูู ุตูุฏูููุชููู โPada unta, kambing, sapi, dan kain terdapat kewajiban zakat.โ[13] Mula al-Qari berkata tentang kain, ููููููุณู ููููู ุฒูููุงุฉู ุนูููููุ ููุตูุฏูููุชููู ุฒูููุงุฉู ุงูุชููุฌูุงุฑูุฉู โTidak terdapat padanya zat kain tersebut zakat, zakat yang dikeluarkan adalah zakat perdagangan.โ [14] Hadis Samurah bin Jundub ููุฅูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุงูู ููุฃูู ูุฑูููุง ุฃููู ููุฎูุฑูุฌู ุงูุตููุฏูููุฉู ู ููู ุงูููุฐูู ููุนูุฏูู ููููุจูููุนู. โSesungguhnya Rasulullah ๏ทบ memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari harta yang kami persiapkan untuk berdagang.โ[15] Atsar Hamas ู ูุฑูู ุนูููููู ุนูู ูุฑูุ ููููุงูู ุฃูุฏูู ุฒูููุงุฉู ู ูุงูููู ููุงูู ููููููุชู ู ูุง ููู ู ูุงูู ุฃูุฒููููููู ุฅูููุง ููู ุงููุฎูููุงููุ ููุงููุฃูุฏูู ู ููุงูู ูููููููู ูููุ ููุฃูุฏูู ุฒูููุงุชูู Suatu ketika Umar melewatiku, lalu berkata โTunaikanlah zakat hartamu!โ Aku pun menjawab โAku tidak punya harta yang harus aku zakati kecuali sepatu-sepatu dan kulit.โ Lalu Umar berkata โHitunglah nilai harganya lalu keluarkan zakatnya.โ[16] Pada riwayat Ibnu Abi Syaibah terdapat keterangan bahwa Hamas berprofesi sebagai pedagang kulit dan kantong anak panah.[17] Ini adalah keputusan Umar bin Khaththab, dan tidak didapati ada sahabat lain yang menyelisihinya, sehingga ia seakan menjadi ijmak para sahabat dan layak dianggap sebagai landasan hukum. Ini adalah perbuatan Umar bin Khaththab[18], Ibnu Abbas[19], dan Ibnu Umar[20]. Dalil-dalil pendapat kedua Hadis Abu Saโid radhiallahu anhu, ููููุณู ูููู ูุง ุฏูููู ุฎูู ูุณู ุฃูููุงูู ุตูุฏูููุฉูุ ููููููุณู ูููู ูุง ุฏูููู ุฎูู ูุณู ุฐูููุฏู ุตูุฏูููุฉูุ ููููููุณู ูููู ูุง ุฏูููู ุฎูู ูุณู ุฃูููุณููู ุตูุฏูููุฉู โTidak ada kewajiban zakat pada dirham yang belum mencapai lima uqiyah, pada onta yang belum mencapai lima ekor, dan pada hasil panen yang belum mencapai lima wasaq.โ[21] Hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, ููููุณู ุนูููู ุงููู ูุณูููู ู ููู ุนูุจูุฏููู ููููุง ููุฑูุณููู ุตูุฏูููุฉู โTidak terdapat kewajiban zakat bagi seseorang pada budak dan kudanya.โ[22] Pada hadis-hadis di atas, Rasulullah ๏ทบ meniadakan kewajiban zakat pada harta-harta tersebut secara umum, baik diperdagangkan ataupun tidak[23]. Sedangkan hadis yang mengisahkan Khalid bin Walid, maka ia semata mengandung peringatan dari Rasulullah ๏ทบ kepada para sahabatnya untuk berprasangka baik terhadap Khalid bin Walid, karena ia adalah seorang dermawan nan mulia, yang tak ragu mewakafkan harta-hartanya di jalan Allah, sehingga tidak mungkin seseorang yang demikian sifatnya malah enggan membayar zakat, sebagaimana ini adalah salah satu kemungkinan makna yang disebutkan oleh An-Nawawi[24]. Tarjih Yang lebih kuat adalah adanya kewajiban zakat pada harta perdagangan apabila telah mencapai nisab dan haul. Walaupun ada beberapa hadis daif terkait kewajiban ini, akan tetapi dengan memperhatikan semua riwayat ini secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa zakat perdagangan itu memang ada dan disyariatkan, terlebih lagi praktik para sahabat, serta pernyataan ijmak dari para ulama. Adapun berdalil dengan keumuman hadis Abu Saโid dan Abu Hurairah tidaklah benar, karena hadis-hadis yang mengandung kewajiban zakat harta perdagangan bersifat mengkhususkan/mengecualikan, dan sebagaimana telah dimaklumi dalam kaidah usul fikih, bahwa nas-nas yang mengandung keumuman dikembalikan/dihukumi dengan nas-nas yang mengandung pengkhususan/pengecualian. Al-Khaththabi bahkan dengan jelas menyatakan bahwa penyelisihan pihak mazhab Zhahiriyyah dan beberapa dari kalangan ulama kontemporer tidaklah dianggap, karena ia bertabrakan dengan ijmak yang telah terlebih dahulu ada.[25] Syarat-syarat wajibnya zakat barang perdagangan Barang tersebut telah menjadi miliknya Meniatkannya untuk diperjualbelikan.[26] Mencapai nisab. Nisab zakat barang dagangan adalah nisab emas berdasarkan pendapat yang rajih. Adapun cara penghitungannya maka qimah nilai barang dagangan dijumlahkan dengan harta yang ia miliki untuk menyempurnakan nisab. [27] Mencapai haul.[28] Permasalahan bagaimana jika barang dagangan berkurang di tengah-tengah haul hingga mencapai kurang dari nisab. Haulnya dihitung ulang jika kemudian nilai barang tersebut kembali mencapai nisab. Sebab, setelah harta perdagangannya berkurang, bisa jadi beberapa bulan kemudian baru mencapai nisab, atau bahkan tidak mencapai nisab sama sekali, dan setiap pedagang mengerti untung dan rugi perdagangannya. Pendapat inilah yang dikuatkan oleh Ibnu Suraij dari mazhab Syafiโi dan oleh Ibnu Qudamah[29]. Permasalahan Apabila seseorang memperdagangkan barang yang termasuk barang wajib zakat, seperti hewan ternak, emas dan perak, dsb, bagaimana ia mengeluarkan zakatnya? Apakah ia mengeluarkan zakatnya dengan ketentuan zakat zat harta itu sendiri, ataukah dengan ketentuan zakat harta yang diperdagangkan? Contoh Seseorang memperdagangkan unta sebanyak 25 ekor, dan jika dinilai dengan harga, maka telah mencapai nisab harta perdagangan, maka zakatnya adalah zakat unta bukan zakat perdagangan.[30] Yakni dengan mengeluarkan 1 ekor unta betina genap 1 tahun masuk tahun ke-2, bukan dengan menilai harga 25 ekor unta tersebut kemudian mengeluarkan sejumlah 2,5% dari nilainya. Hal ini didasari dua hal Hewan ternak, emas, perak, dan harta-harta lainnya yang zatnya terkena zakat, maka hukumnya kembali kepada zatnya, sedangkan perdagangan tidak seluruhnya demikian. Zakat pada harta-harta tersebut telah di sepakati oleh semua kalangan ulamaโ, sedangkan zakat perdagangan masih diperselisihkan, meskipun mayoritas ulama mewajibkannya dan hanya segelintir kecil ulama yang tidak mewajibkannya. Permasalahan barang yang diniatkan untuk diperdagangkan, akan tetapi belum terjual. Terdapat 2 keadaan Sesuatu yang dijual secara utuh tanpa diolah atau diproses terlebih dahulu. Seperti tanah, properti, pakaian, mobil, dan semacamnya. Apabila ia telah mencapai nisab dan haul, maka harus dikeluarkan zakatnya, dan dihitung dengan nilai jual pasaran saat jatuh tempo haul zakat, bukan dengan harga modal. Karena tujuan dari perdagangan adalah menghasilkan keuntungannya, dan karena nilai barang dagangan bersifat fluktuatif, maka menaksirnya dengan nilai jualnya adalah tindakan yang adil. Selain itu hakikat barang dagangan adalah uang dalam bentuk barang, dan akan berubah menjadi uang ketika dijual, sehingga yang menjadi patokan adalah nilai ketika dijual. Hal ini karena ketika itulah barang berubah menjadi uang, yang uang tersebut adalah uang nilai jual. Contoh Budi pada tahun 1438 H membeli mobil senilai 100 juta harga beli untuk diperjual belikan. Namun, mobil tersebut selama setahun belum laku terjual, sedangkan pada tahun 1439 H harga jual pasaran saat jatuh tempo haul zakat naik menjadi 150 juta. Maka, zakat yang harus dikeluarkan saat itu adalah 2,5 % dari 150 juta, yaitu sebesar 6 juta rupiah. Demikian juga sebaliknya jika ternyata harga barang dagangan menjadi turun ketika dijual, lebih rendah daripada harga modal, maka yang menjadi patokan tetaplah nilai harga jual, karena itulah yang real terjadi perubahan dari barang ke uang yaitu ketika dijual. Barang yang dijual setelah diolah/diproses dahulu, seperti material yang akan dijadikan properti, bahan untuk menjahit baju seperti kancing, benang, dll, dan selainnya. Sama seperti yang pertama, zakatnya dihitung dengan nilai jual pasaran saat jatuh tempo haul apabila telah mencapai nisab. Sebab ia sudah memilikinya dan sejak awal ia berniat akan memperjual belikannya Pertanyaan bagaimana kita menghitung harga jualnya sedangkan dia belum bisa dijual? Jawaban Dengan bertanya kepada para ahli tentang taksiran harga jadi produk tersebut, seperti arsitek yang mampu memperhitungkan harga jual rumah yang belum dibangun, dan desainer yang mampu menaksir nilai jual suatu pakaian sebelum dijahit. Wallahu aโlam. Dan ini ada dua keadaan Sudah ada calon pembelinya Maka dihitung zakatnya dari harga yang sudah disepakati. Belum ada calon pembelinya Dan ini ada dua keadaan Semua barang masih berbentuk bahan mentah dan belum ada yang diolah sedikit pun. Maka diperkirakan harga jual barang bahan mentah tersebut, lalu dikeluarkan 2,5% darinya. Sebagian sudah diolah setengah jadi, dan sebagian masih berbentuk barang bahan mentah. Maka diperkirakan harga jual barang setengah jadi saat itu, seandainya dijual seperti ini harganya berapa? Ditambah dengan harga jual barang-barang yang masih berbentuk bahan mentah. Kemudian hasilnya ditotal, lalu dikeluarkan 2,5% dari total nilai setengah jadi+ bahan mentah tersebut[31]. Permasalahan jika sebelum barang dagangan laku atau berpindah tangan, sang pedagang menyewakannya Contoh Seorang sedang membangun apartemen, ia berniat mendapat laba dengan dijual setelah empat tahun, tetapi ia niatkan menyewakan apartemen tersebut selama dua tahun sebelum dijual apakah wajib dizakati? Jawabannya adalah wajib dizakati, karena termasuk barang dagangan. Berdasarkan penjelasan berikut Bangunan yang diniatkan untuk mendapat keuntungan dari penjualannya setelah selesai pembangunannya adalah termasuk barang dagangan, sekalipun bangunan tersebut masih belum jadi dengan sempurna. Baik dijual sejak awal dibangun atau tidak. Karena secara hakikatnya bangunan tersebut diniatkan untuk diperdagangkan. Syaikh Utsaimin pernah ditanya tentang seorang yang membeli tanah dengan niat menjualnya ketika selesai pembangunannya. Beliau menjawab โWajib dikeluarkan zakat perdagangan pada tanah tersebut, karena ia membelinya untuk mencari keuntungannya, tidak ada perbedaan apakah ia niat menjualnya sebelum dibangun atau sesudah didirikan bangunan di atasnya, dia seperti orang yang membeli kain untuk mendapatkan keuntungan setelah ia jahit menjadi bajuโ. [32] Tergabungnya niat takassub mendapat keuntungan melalui penyewaan, dengan niat takassub melalui penjualan, tidak serta merta mengeluarkan bangunan tersebut dari status sebagai barang dagangan, selama niat perdagangan sudah diniatkan sejak awal dengan yakin[33]. Permasalahan Seorang pedagang yang mempermainkan niatnya saat mendekati satu tahun, guna menghindari kewajiban zakat. Ia berdosa dan tidak terlepas dari kewajiban zakatnya[34]. Permasalahan Alat-alat produksi Alat-alat yang digunakan untuk produksi yang tidak diniatkan untuk diperjualbelikan tidak terkena zakat. Al-Buhuti rahimahullah berkata, ููููุง ุฒูููุงุฉู ููู ุขููุงุชู ุงูุตูููููุงุนูุ ููุฃูู ูุชูุนูุฉู ุงูุชููุฌูุงุฑูุฉู ููููููุงุฑููุฑู ุงููุนูุทููุงุฑู ููุงูุณููู ููุงูู ููููุญูููููู ู โTidak ada zakat pada alat-alat produksi, barang-barang yang digunakan untuk berdagang, botol-botol pedagang minyak wangi, minyak samin, dan yang semisal dengan mereka.โ [35] Permasalahan Utang yang jatuh tempo di waktu wajib mengeluarkan zakat. Jika waktu pelunasan utang bertepatan dengan waktu membayar zakat maka yang lebih didahulukan adalah membayar utang. Jika ada sisa harta yang mencapai nisab maka dikeluarkan zakatnya. Asy-Syinqithi rahimahullah berkata, ุฅูุฐูุง ุงุฒูุฏูุญูู ูุชู ุงูููุฒููุงุฉู ููุงูุฏูููููู ููููุฏููู ู ุญูููู ุงูุฏูููููู ุนูููู ุงูููุฒููุงุฉุ ููุฎุฑุฌ ู ู ุงูู ุงู ุงูุฏูููุ ูุฅุฐุง ูุถูู ูุถูู ุฃุฎุฑุฌ ูู ุฒูุงุชู โJika tergabung antara kewajiban membayar zakat dan utang maka lebih didahulukan membayar utang daripada membayar zakat. Harta terlebih dahulu dikeluarkan untuk dibayarkan utangnya, jika tersisa maka dikeluarkan untuk ditunaikan zakatnya.โ [36] Cara menghitung zakat yang dikeluarkan Rumus zakat perdagangan nilai barang dagangan + pendapatan + piutang yang diharapkan โ utang yang jatuh tempo yang dibayarkan x 2,5%. Contoh kasus Budi memiliki 100 lusin baju koko yang diperdagangkan dan sudah mencapai satu haul. 100 lusin baju tersebut jika dihitung nilainya sebesar 100 juta rupiah jika dijual saat itu. Sedangkan saat itu Budi memiliki tabungan dari hasil perdagangannya sebesar 40 juta. Ia juga memiliki para reseller yang berhutang kepadanya sebesar 50 juta rupiah yang mudah untuk membayar hutang mereka kepada Budi. Di waktu yang sama ia juga berhutang kepada produsen baju koko sebesar 60 juta rupiah yang ia bayar sebelum mengeluarkan zakat. Jika kita terapkan rumus perhitungan zakat perdagangan di atas maka jumlah yang harus ia zakatkan adalah sebagai berikut 100 juta + 40 juta + 50 juta โ 60 juta x 2,5% = 3,25 juta Hal ini dengan catatan Jika para reseller mudah membayar hutang mereka kepada Budi, sehingga nilai piutang Budi pada para reseller tersebut dimasukan dalam harta Budi yang wajib dizakatkan. Jika ternyata para Reseller tersebut sulit diharapkan untuk membayar hutang mereka kepada Budi maka nilai hutang tersebut tidak dimasukan dalam harta Budi yang wajib zakat. silahkan lihat kembali pembahasan tentang zakat piutang. Dengan demikian perhitungan berubah menjadi 100 juta + 50 juta โ 60 juta x 2,5% = 2,25 juta Jika Budi sebelum menunaikan zakat segera membayar hutangnya 60 juta kepada produsen baju koko, maka 60 juta tersebut tidak dimasukan ke dalam harta Budi yang wajib dizakati karena telah berpindah tangan dari Budi ke Produsen. Adapun jika Budi tetap menahan uang tersebut dan tidak dibayarkan kepada Produsen maka 60 juta tersebut dimasukan dalam harta Budi yang terkena zakat. Dengan demikian perhitungan berubah menjadi 100 juta + 40 juta + 50 juta x 2,5% = 4,75 juta Permasalahan Membayar zakat perdagangan dengan barang perdagangan itu sendiri. Disebutkan dalam Al-Maโayir asy-Syarโiyah, ุงููุฃูุตููู ุฅูุฎูุฑูุงุฌู ุฒูููุงุฉู ุนูููุฑูููุถู ุงูุชููุฌูุงุฑูุฉู ููููุฏูุงุ ูููููููู ููุฌูููุฒู ูููู ุญูุงููุฉู ุงููููุณูุงุฏู ุฅูุฎูุฑูุงุฌู ุงูุฒููููุงุฉู ู ููู ุงููุฃูุนูููุงูู ุงูุชููุฌูุงุฑููููุฉู ููููุณูููุง ุจูุดูุฑูุทู ุฃููู ููุญูููููู ุฐููููู ู ูุตูููุญูุฉู ุงููู ูุณูุชูุญูููููููู ูููุฒููููุงุฉู. โAsal membayar zakat perdagangan adalah dengan uang. Akan tetapi, boleh ketika barang perdagangan tidak laku terjual untuk membayarkan zakat dari barang perdagangan tersebut dengan syarat terealisasinya maslahat para mustahik penerima zakat.โ [37] Permasalahan barang perdagangan yang belum diserah terima. Disebutkan dalam Al-Maโayir asy-Syarโiyah, ุฒููุงุฉู ุงูุจูุถุงุฆูุนู ุงูููู ูุนูููุฉู ุนูููู ุงูู ูุดูุชูุฑู ููููุฑู ุฅูุจูุฑุงู ู ุงูุจูููุนู ุญูุชููู ูููู ููู ู ููููุจูุถููุง ุงูู ูุดูุชูุฑู โZakat perdagangan tertentu menjadi tanggungan pembeli dimulai ketika terjadi akad jual beli meskipun pembeli belum menerimanya.โ[38] Yaitu jika sang pembeli juga memang membelinya untuk menjualnya kembali, sehingga jika telah terjadi jual beli, namun sang pembeli belum mengambil barangnya sehingga memendem lebih dari setahun maka barang dagangan tersebut zakatnya menjadi tanggung jawab pembeli yang membelinya memang untuk dijual kembali. Apakah barang yang disewakan terkena zakat? Jawaban Barang tetap seperti bangunan dan tanah yang diniatkan untuk disewakan tidak terkena kewajiban zakat, akan tetapi zakat hanya wajib pada hasil sewa-menyewa yang didapatkan darinya, dengan dua syarat Mencapai nisab. Melewati haul. Hitungan haul dimulai dari saat akad, baik uang pembayaran sewa ia terima di muka di awal tahun misalnya atau di akhir di akhir tahun misalnya [39]. Jika ia terima di muka dan berlalu satu haul maka ia harus mengeluarkan zakatnya, atau menzakatkan yang tersisa dari uang tersebut jika ia pakai sebagian uang tersebut untuk keperluannya.[40] Jika ia terima di akhir maka ia keluarkan zakatnya pada saat itu juga, karena sudah berlalu satu haul, yaitu dimulai pada saat akad. Siapakah yang membayar zakat pada barang sewaan, pemilik barang atau penyewa? Para ulama bersepakat bahwa tidak ada zakat untuk nilai dari fisik barang-barang yang disewakan, seperti mobil, rumah, bangunan atau properti yang lain[41]. Berdasarkan hadis Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda, ููููุณู ุนูููู ุงููู ูุณูููู ู ููู ุนูุจูุฏููู ููููุง ููุฑูุณููู ุตูุฏูููุฉู โTidak ada kewajiban zakat bagi seorang muslim pada budaknya dan kudanya.โ [42] Imam an-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan pada asalnya tidak ada zakat pada harta yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.[43] Ibnu Utsaimin juga menyebutkan bahwa penyebutan kuda dan budak dinisbahkan kepada manusia secara khusus memberikan arti karena dia yang menggunakannya dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan kebutuhan pribadinya, seperti kuda, budak, pakaian, rumah yang ditinggalinya, mobil yang dikendarainya, maka ini semua tidak dikenai zakat.[44] Namun, jika harta atau aset tersebut disewakan, maka orang yang memiliki aset tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan zakat dari uang hasil sewa. Sesuai dengan keputusan Majmaโ al-Fiqh al-Islami menyebutkan bahwa, ุงููุนูููุงุฑู ุงููู ูุนูุฏูู ููููุฅูููุฌูุงุฑู ุชูุฌูุจู ุงูุฒููููุงุฉู ูููู ุฃูุฌูุฑูุชููู ููููุทู ุฏููููู ุฑูููุจูุชููู โAset yang disiapkan untuk disewakan, maka wajib zakat berupa upah sewanya saja, bukan nilai fisiknya.โ[45] Ini menunjukkan bahwa zakat wajib dikeluarkan dari aset atau properti yang disewakan. Dia wajib mengeluarkan zakatnya setelah berlalu satu haul sejak akad dan menerima uang sewa. [46] Footnote ___________ [1] Al Majmuโ 6/47 dan Al Mughi 3/58 [2] Lihat Hasyiah Ibni โAbidin 2/299. [3] Lihat Al-Kafi Karya Ibnu Abdul Bar 1/298. [4] Lihat Al-Majmuโ 6/68. [5] Lihat Al-Mughni 5/38. [6] Lihat Mushannaf karya Ibnu Abi Syaibah 10459 [7] Seperti Ibnul Mundzir dalam Al-Ijmaโ 1/48, dan sepertinya beliau tidak menganggap pendapat yang menyelisihi pendapat mayoritas. [8] Lihat Al-Muhadzdzab 1/293 [9] Lihat Al-Muhalla bil Atsar 4/12-13 [10] HR. Bukhari No. 1468 dan Muslim No. 983. [11] Lihat Syarh Shahih Muslim 7/56 [12] Lihat Maโalim at-Tanzil 1/364 dan Tafsir Ibn al-Qayyim 1/169. [13] HR. Ahmad No. 21557 dan Daruquthni No. 1932. Hadis ini daif dengan 2 sanadnya. Pada sanad pertama terdapat seorang perawi yang dhaโif, yakni Musa bin Ubaidah. Sedangkan sanad kedua dinyatakan munqathiโ terputus [14] Mirqah al-Mafatih Syarh Mishbah al-Mashabih 4/1259. [15] HR. Abu Dawud No. 1564, Baihaqi No. 7847, dan Thabrani 6884. Hadis ini juga daif, karena Pada sanadnya terdapat Khubaib bin Sulaiman dan Jaโfar bin Saโd bin Samurah yang keduanya dinyatakan sebagai perawi berstatus majhul oleh Ibnu Hajar dan Ibnu Hazm. [Lihat Tahdzib at-Tahdzib 3/135 dan Al-Muhalla Bil Atsar 4/40]. Pada sanadnya terdapat Abu Daud Sulaiman bin Musa yang dinyatakan fihi lin oleh Ibnu Hajar. [Lihat Taqrib at-Tahdzib 1/255 No. 2617]. [16] HR. Abdurrazzaq No. 7099, Ibnu Abi Syaibah No. 10456, dan Baihaqi No. 7678. [17] Lihat Mushannaf Ibnu Abi Syaibah 2/406 No. 10456. [18] Lihat Al-Amwal karya Abu Ubaid Al Qosim Ibn Sallam No. 1178. [19] Lihat Al-Muhalla bi Al Atsar, Ibnu Hazm 4/40. [20] Lihat Al-Amwal karya Abu Ubaid Al Qosim Ibn Sallam No. 1181. [21] HR. Bukhari No. 1405 dan Muslim No. 980. [22] HR. Muslim No. 982, An-Nasaโi No. 2467, dan Ahmad No. 7397. [23] Lihat Al-Muhalla bil Atsar, Ibnu Hazm 4/44-45 [24] Lihat Al-Muhalla bil Atsar, 4/44 dan Syarh Shahih Muslim 7/56. [25] Lihat Maโalim as-Sunan 2/53. [26] Terdapat perbedaan pendapat berkaitan dengan masalah ini Pertama Disyaratkan dimiliki dengan perbuatannya. Pendapat ini juga terbagi menjadi dua Barang yang diniatkan untuk perdagangan harus dimiliki dengan perbuatannya dan harus ada pertukaran. Ini adalah pendapat mazhab Syafiโi. [Lihat Al-Majmuโ 6/48]. Barang yang diniatkan untuk perdagangan harus dimiliki dengan perbuatannya baik dengan pertukaran atau tidak. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali. [Lihat al-Mughni 3/59]. Kedua Tidak disyaratkan harus dimiliki dengan perbuatannya, selama barang tersebut menjadi miliknya lalu diniatkan untuk diperniagakan, maka barang tersebut sudah menjadi barang perdagangan yang wajib dizakatkan. Ini adalah pendapat al-Karabisi dari ulama mazhab Syafiโi. [Lihat Al-Majmuโ 6/48]. Perbedaan ini berdampak pada barang yang dimiliki tanpa perbuatannya seperti harta warisan yang diniatkan untuk diperniagakan. Pendapat pertama mengatakan bahwa harta tersebut tidak bisa menjadi barang perdagangan yang wajib dizakatkan. Adapun pendapat kedua mengatakan barang tersebut selama menjadi miliknya dan diniatkan untuk diperniagakan maka dia menjadi barang yang wajib dizakatkan. Ini adalah pendapat yang kuat karena beberapa hal Rasulullah ๏ทบ bersabda, โSesungguhnya amalan tergantung niatnyaโ. Sehingga seseorang yang meniatkan barang miliknya untuk diperdagangkan maka dia menjadi barang perdagangan. [Lihat Syarh al-Mumtiโ 6/143]. Tidak ada perbedaan antara dia memilikinya dengan usahanya ataupun tidak, karena barang tersebut sudah menjadi miliknya. Begitu juga tidak ada pengaruh hukum terhadap suatu barang yang menjadi miliknya dengan usahanya ataupun tidak. [Lihat Syarh al-Mumtiโ 9/112]. [27] Hal ini berdasarkan ijmak sebagaimana dinukil oleh al-Khattabi, Ibnu Qudamah dan al-Kamal bin Humam [lihat Maโalim sunan 2/16, al-Mughni 3/36 dan Fath al-Qadir 2/221]. [28] Para ulama berbeda pendapat mengenai kapan nisab dianggap sudah sempurna Pendapat pertama Nisab hanya dihitung pada haul terakhir. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki, Syafiโi dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Yusuf Qardhawi. [Lihat fiqh az-Zakah 1/331]. Pendapat kedua Nisab berlaku pada seluruh haul, apabila nisab berkurang di pertengahan haul maka haulnya terputus. Ini merupakan pendapat mazhab Hanbali. [Lihat Al-Iqnaโ 1/246, al-Mughni 3/59]. Pendapat ketiga Nisab berlaku pada awal dan akhirnya, dan tidak berpengaruh sama sekali apabila nisab berkurang di pertengahan. Ini merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Syafiโi. [Lihat al-Majmuโ 6/55]. Berdasarkan beberapa pendapat tersebut kami lebih cenderung kepada pendapat kedua. Hal ini dikarenakan harta zakat perdagangan merupakan harta yang harus terpenuhi padanya nisab dan haul, maka wajib untuk berpatokan pada nisab pada keseluruhan haul sebagaimana harta-harta zakat yang lainnya yang berpatokan pada nisab dan keseluruhan haul. [lihat Al-Mughni 3/59]. [29] AlโMughni 3/59 [30]Ini adalah pendapat Imam Syafiโi. [Lihat Al-Umm 2/5 dan Al-Majmuโ 6/50]. Adapun menurut mazhab Hanbali, ia ditunaikan dengan ketentuan zakat perdagangan. [Lihat Al-Mughni 3/61. [31] Disebutkan dalam al-Maโaayiir Asy-Syarโiyyah hal 891 ุงูุจูุถูุงุนูุฉู ููููุฏู ุงูุชููุตูููููุนู ุชูุฒููููู ุจูููููู ูุชูููุง ุงูุณููููููููุฉู ุจูุญูุงููุชูููุง ููููู ู ุงููููุฌูููุจูุ ููุฅููู ููู ู ุชูุนูุฑููู ููููุง ููููู ูุฉู ุณูููููููุฉู ุชูุฒููููู ุชูููููููุชูููุง โBarang yang masih dalam proses produksi dibayar zakatnya sesuai dengan nilai jual pasarannya harga jualnya dalam kondisinya ketika waktu wajib pembayaran zakat. Jika tidak diketahui nilai jual pasarannya maka dibayar zakat pembiayaan produksinyaโ [32] Majmuโ Fatawa Ibnu Utsaimin 18/146 [33] Lihat Hasyiah Ad-Dasuqi 1/472 [34] Lihat Iโlam al-Muwaqqiโin 3/194-195 [35] Kasysyaf al-Qinaโ 2/244. [36] Syarh Zad al-Mustaqniโ karya asy-Syinqithi 19/52. [37] Al-Maโayir asy-Syarโiyah hlm. 891. [38] Al-Maโayir asy-Syarโiyah hlm. 891. [39] Lihat Al-Mughni 3/72. [40] Lihat Majmuโ Fatawa Syaikh Ibnu Baz 14/177 [41] Lihat Fath al-Qadir 2/162, ad-Durr al-Mukhtar 2/265, al-Muhadzdzab 1/262-263 dan Kassyaf al-Qinaโ 2/283. [42] HR. Muslim No. 982. [43] Syarh an-Nawawi ala Muslim, 7/55 [44] Lihat Asy-Syarh al-Mumtiโ 6/139. [45] Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 34/300. [46] Lihat Majallah al-Buhuts al-Islamiyah 34/300.
Catatan Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh: Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari 1 ton, yaitu 100 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Oleh Dian Ekawati 11/11/2021, 70414 AM Artikel Zakat perdagangan adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan. Sama seperti jenis zakat lainnya, zakat perdagangan juga memiliki nishab yang harus dicapai agar kita bisa menunaikan zakat perdagangan. Berdagang adalah salah satu profesi yang sudah ada sejak sejarah manusia dituliskan. Selain memiliki berbagai keutamaan dalam bentuk penghasilan yang dianjurkan bagi muslim, pedagang yang mengikuti sunnah Rasul SAW, juga memiliki keutamaan di mata Islam. Oleh karena itu perdagangan memiliki porsi tersendiri dalam ilmu zakat. Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang menghasilkan keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, disebut Zakat Perdagangan. Hadits yang mendasari kewajiban menunaikan Zakat Perdagangan adalah "Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang." HR. Abu Dawud. Selain dari hadist, dalam Al Qurโan surat At-Taubah ayat 103 juga disebutkan bahwasannya dari setiap harta yang kita miliki, terdapat bagian untuk orang-orang yang membutuhkan di sekitar kita. โAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ QS. At-Taubah 103. Dari penjelasan ayat di atas, disebutkan bahwa sebagian dari seluruh harta yang kita miliki hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan salah satunya melalui zakat. Selain memberikan kebahagiaan bagi yang menerimanya, zakat yang kita tunaikan juga bisa membersihkan dan mensucikan harta yang kita miliki. Sehingga nantinya kita akan mendapatkan ketenangan karena harta yang kita miliki sudah ditunaikan zakatnya. Adapun hasil perdagangan wajib dizakati jika telah mencapai nishab 85 gram emas, dan telah berjalan selama 1 tahun dengan besaran zakat 2,5%. Lalu bagaimana cara untuk menghitung zakat perdagangan? Adapun cara perhitungan zakat perdagangan sebagai berikut Besaran zakat yang dikeluarkan = [Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan - utang jatuh tempo + kerugian] x 2,5% Bagaimana dengan hasil usaha perdagangan Anda, Sahabat? Semoga Allah mudahkan untuk segera tunaikan zakat... Yuk, segera tunaikan zakatmu. Zakatnya Cuma 2,5% dari hartamu atau Klik Link Related Posts Zakathasil tambang (ma'din) dikeluarkan untuk setiap barang hasil dari penambangan yang dilakukan. Haul. Hasil tambang tidak disyaratkan haul, zakatnya wajib dibayar ketika barang itu telah digali. nishab dan cara menghitung zakat perdagangan hampir sama dengan cara hitung zakat mal harta lain. Hanya saja memang objek yang dihitung berbeda. Kadar zakat perdagangan adalah 2,5%. Harta hasil perdagangan adalah salah satu harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Ada cara menghitung zakat perdagangan yang khusus dengan menyesuaikan nishab dan kadar ketentuan dikeluarkannya zakat tersebut. Zakat hasil dagang juga sering dikenal dengan istilah zakat niaga. Semua aktivitas bisnis yang memiliki nai komoditas perdagangan seperti toko, grosir, retail, itulah yang nantinya harus dizakatkan hasil keuntungannya. Tak hanya memenuhi nisab, zakat perdagangan juga harus memenuhi haul terlebih dulu. Tentu hal ini berbeda dengan zakat pertanian yang tak ada haulnya. Syarat Wajib Zakat Perdagangan Sebelum membayar dan praktek tentang bagaimana cara menghitung zakat perdagangan, pahami dulu apa saja syarat wajib yang harus dipenuhi oleh harta muzakki sehingga zakat bisa dibayarkan sesuai dengan aturan. Berikut di bawah ini poin dan penjelasan terkait syarat wajib zakat perdagangan Dibayar Dengan Barang Atau Uang Kebanyakan orang lebih tahu bahwa zakat perdagangan dibayar menggunakan uang hasil dari perdagangan. Namun ternyata zakat perdagangan ini bisa dibayar menggunakan barang dagangannya tersebut. Tentu sebelum itu ada aturan yang harus dipenuhi dulu. Barang yang akan dizakatkan tidak boleh harta yang asalnya juga wajib dizakatkan, seperti hewan ternak, emas, perak, dan lain-lain. Jadi jika Anda kebetulan berdagang emas, maka zakatbyang dikeluarkan adalah uang dan bukan emas itu sendiri. Hal tersebut dimaksudkan karena tidak ada dua wajib zakat sekaligus dalam satu harta Menurut kebanyakan ulama. Selain itu, barang dagangan yang akan dizakatkan sejak awal harus disiapkan untuk berdagang dan bukan untuk keperluan lain. Barang dagang yang akan dizakatkan pun harus punya nilai yang sama dengan 85 gram emas sebagaimana nishab dari zakat perdagangan itu sendiri. Kebanyakan orang lebih memiliki untuk membayar zakatnya ini dengan uang hasil dagang karena aturannya jauu lebih simpel. Mencapai Nishab dan Haul Pembayaran zakat hasil dagang ini dilakukan hanya apabila telah memenuhi haul dan nishab zakat. Nishab zakat perdagangan adalah setara dengan nilai 85 gram emas. Harta hasil perdagangan harus dimiliki dalam satu haul terlebih dulu sebelum dizakati. Lantas berapakah kadar yang harus dikeluarkan? Berbeda dengan zakat pertanian yang punya kadar 5 hingga 10%, kadar zakat perdagangan ini adalah 2,5% dari total harta hasil perdagangan bersih. Hak Kepemilikan Penuh dan Tidak Ada Hutang Harta hasil dagang yang dimiliki hendaknya menyandang status kepemilikan sepenuhnya, baik itu individu maupun kelompok. Arti dari sepenuhnya di sini adalah tidak ada hak orang asing yang memiliki harta di dalam hasil perdagangan di luar kelompok usaha dagang. Contohnya saja seseorang yang menghutangi hasil dagang tersebut, artinya di dalam keuntungan hasil dagang itu ada hak milik orang yang menghutangi modal dagang. Jadi hutang ini harus dibayarkan lebih dulu sebelum akhirnya harus membayar zakatnya sesuai kadar. Sudah Digunakan Kebutuhan Pokok Harta hasil perdagangan yang harus memenuhi nishab dan dibayarkan zakatnya adalah harta hasil dagang bersih. Artinya tidaknada lagi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi dari pencapaian nishab tersebut. Saat hasil dagang memenuhi nishab namun ternyata masih ada kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, maka tentu saja kebutuhan ini akan memotong harta hasil dagang tersebut. Jika hasil dagang lantas menjadi berkurang banyak dan tidak mencalai nishab, maka tidak bisa dizakati. Sebaliknya jika hasil harta dagang masih banyak kelebihan dan mencalai nishab setelah dipakai memenuhi kebutuhan pokok, maka wajiblah harta tersebut dizakati. Barang Yang Dijual Belikan Halal Harta yang dizakatkan, pasti akan diberikan kepada golongan orang tertentu yang berhak menerimanya. Maka sudah pasti harta tersebut haruslah bersifat halal. Maka barang yang dijual pada kegiatan perdagangan juga harus bersifat halal. Cara Menghitung Zakat Perdagangan Secara Tepat Zakat harus dikeluarkan dengan perhitungan yang tepat terlebih dulu. Perhitungan zakat perdagangan sudah jelas berbeda dengan zakat pertanian karena rumus, kadar, dan nishabnya pun berbeda. Untuk perhitungan zakat perdagangan, Anda bisa gunakan rumus Aset lancar โ utang modal x 2,5%. Agar lebih memudahkan perhitungannya, perhatikan contoh hitung zakat perdagangan di bawah ini; Toko A memiliki aset lancar sejumlah dengan masih memiliki hutang jangka pendek berjumlah Jumlah aset lancar tersebut sudah bersih dari pemenuhan kebutuhan pokok. Jumlah aset lancar tersebut juga sudah memenuhi nishab nilao emas 85 gram. Maka perhitungannya adalah โ x 2,5% = Zakat yang harus dibayarkan adalah Contoh selanjutnya Toko B menjual barang dagangan kebutuhan pokok. Hasil aset lancar yang diperoleh dalam setahun sudah mencapai Kemudian hasil harta ini dipotong untuk kebutuhan pokok keluarga. Sisanya adalah Diketahui harga emas 85 gram adalah Artinya hasil aset lancar bersih tersebut sudah memenuhi nishab zakat perdagangan. Namun ternyata Toko B masih punya hutang jangka pendek sebesar Lalu berapa zakat yang harus dikeluarkan? โ x 2,5% = Zakat yang harus dikeluarkan totalnya adalah dan dibayarkan dengan uang karena barang dagangan merupakan kebutuhan pokok. Contoh cara menghitung zakat perdagangan memang sangat mudah berdasarkan rumus yang ada tersebut. Demi memudahkan para muzakki, biasanya panitia penyalur zakat atau Amil sudah menyiapkan kalkulator khusus untuk menghitung zakat perdagangan. Kalkulator khusus ini juga bisa diakses melalui berbagai platform khusus dari situs Amil zakat online. Sehingga perhitungan hasil zakat yang lebih rumit pun bisa dihitung dengan lebih mudah. Dalil Tentang Zakat Perdagangan Sama hal nya dengan jenis zakat mal lainnya, zakat perdagangan ini juga memiliki dasar yang kuat sebagai landasan atau acuan dalam mengeluarkan zakat. Baik itu berdasarkan ayat Al Quran maupun dari hadits Nabi. Berikut ini beberapa dalil terkait anjuran zakat perdagangan โAmbillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.โ QS. At-Taubah 103. โRasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang.โ HR. Abu Dawud. Kemana Harus Membayar Zakat Perdagangan? Pada umumnya, baik itu zakat perdagangan, pertanian, emas, perak, dan lainnya harus dibayarkan melalui badan penyalur zakat yang biasa disebut dengan Amil zakat. Kantor lembaga Amil zakat ini juga ada bermacam-macam lokasinya. Jaman yang sudah semakin canggih saat ini membuat adanya banyak situs online yang khusus melayani penyaluran zakat mal jarak jauh. Zakat mal yang dibayarkan jarak jauh secara online ini umumnya dibayarkan dengan nominal uang yang disalurkan dengan cara transfer. Tak dapat dipungkiri memang adanya situs penyalur zakat online ini memudahkan setiap muzakki yang ingin berkontrubusi membayarkan zakatnya sesuai syariat. Salah satu penyalur zakat perdagangan dalam bentuk nominal terpercaya adalah Yayasan Yatim Mandiri. Yayasan ini melayani penyaluran zakat mal dari harta apapun yang diberikan dalam bentuk uang. Namun Yayasan ini juga bersedia menerima penyaluran zakat secara offline atau langsung dalam bentuk harta selain uang. Cara menghitung zakat perdagangan dan nishab dan kadarnya adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Pasalnya masih banyak para pedagang yang belum memahami secara penuh terkait kadar zakat yang harus dikeluarkan. Makauntuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, insektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya). Waktu pengeluaran. Zakat ini dikeluarkan setiap kali panen dan telah sampai nisab, tanpa menunggu (haul). Perdagangan menjadi salah satu mata pencaharian yang banyak digeluti masyarakat Indonesia. Dari pedagang kaki lima hingga pemilik toko dengan cabang di hampir seluruh penjuru negeri bisa dengan mudah kamu temukan. Belum ditambah dengan semakin menjamurnya toko online dalam beberapa tahun terakhir. Omzet yang didapat para pedagang dari barang yang dijual pun sangat beragam. Ada yang hasilnya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tapi tidak sedikit pula yang omzetnya tembus ratusan juta hingga milyaran rupiah setiap tahunnya. Ketika harta yang didapat dari hasil perdagangan sudah mencapai batas tertentu, wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Lalu, berapakah batas minimal harta hasil perdagangan atau perniagaan dan bagaimana cara untuk menghitungnya? Simak ulasannya berikut ini. Baca juga Ibadah Makin Afdol Ketahui Syarat, Jenis Zakat dan Rumus Menghitungnya Bayar Zakat Maal anti ribet, hanya di Cermati! Bayar Zakat Maal Sekarang! Pengertian Zakat Perdagangan Zakat Perdagangan Zakat perdagangan adalah sebagian dari harta yang didapat dari perniagaan yang dikeluarkan untuk zakat. Harta dari perniagaan ini merupakan harta maupun aset yang dijualbelikan dengan tujuan supaya memperoleh untung. Zakat perdagangan atau disebut juga zakat niaga ini dikenakan pada harta niaga dari seluruh kegiatan bisnis yang mempunyai komoditas perdagangan seperti retail, grosir, dan toko. Menurut BAZNAS alias Badan Amil Zakat Nasional, di harta niaga terdapat dua motivasi, yakni untuk memperoleh untung dan dijual belikan atau bisnis. Jenis zakat ini masuk ke dalam zakat Maal, yakni zakat yang perlu dikeluarkan untuk semua jenis harta yang didapat dari cara yang sejalan dengan ketentuan agama. Kewajiban umat Islam untuk membayar zakat tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 267. Sedangkan untuk spesifik zakat perdagangan termuat dalam Al-Quran surat At Taubah ayat 103. Dalam hadits riwayat Abu Dawud juga disebutkan bahwa Rasullulah SAW memberikan perintah supaya mengeluarkan zakat dari semua barang yang dipersiapkan untuk berdagang. Akan tetapi, kewajiban untuk mengeluarkan zakat perdagangan hanya dilakukan jika sudah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu. Baca juga Ketahui Apa Itu Zakat Fitrah, Cara Menghitung, hingga Kapan Harus Dibayarkan Syarat Zakat Perdagangan Zakat perdagangan menjadi kewajiban untuk dibayarkan oleh para pemilik usaha perdagangan. Namun, tidak semua pedagang diharuskan untuk membayar zakat perdagangan. Hanya orang-orang yang harta niaganya sudah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang diwajibkan untuk membayar zakat perdagangan. Berikut beberapa syarat zakat perdagangan yang harus dipenuhi. Zakat perdagangan baru boleh dikeluarkan ketika hasil yang diperoleh sudah mencapai haul dan nisab. Artinya, sebelum wajib dikeluarkan zakat, hasil perdagangan harus sudah menjadi hak milik selama satu tahun hijriah atau satu juga sudah memenuhi nisab zakat perdagangan, yakni setara dengan emas 85 gram. Nisab merupakan batas paling sedikit dari harta seseorang yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya. Zakat niaga hanya diambil dari keuntungan proses perdagangan saja. Itu berarti, harta hasil perdagangan yang sudah mencapai nisab dan tidak lagi perlu dikurangi untuk memenuhi kebutuhan seandainya harta hasil perdagangan sudah mencapai nisab tetapi kebutuhan pokok masih ada yang belum terpenuhi, ada kemungkinan kewajiban zakat gugur. Pasalnya, keuntungan dari perdagangan akan dikurangi dengan kebutuhan pokok sehingga bisa jadi nilainya tidak lagi mencapai nisab. Harta niaga yang wajib untuk dikeluarkan zakatnya adalah yang statusnya milik sendiri seutuhnya dan bebas utang. Sebagai contoh, seandainya keuntungan yang didapat dari hasil perdagangan sudah mencapai nisab, tetapi di dalamnya ada hasil berutang yang belum dibayarkan, artinya masih terdapat hak orang lain di dalam harta tersebut. Kamu perlu melunasi utang terlebih dahulu sebelum menunaikan zakat perdagangan. Besar zakat perdagangan yang harus dikeluarkan, yakni 2,5 persen dari harta niaga. Zakat ini bisa dikeluarkan dalam bentuk uang maupun untuk membayar dalam bentuk barang dagangan ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi. Karena itu, sebagian besar orang memilih untuk membayarnya dalam bentuk uang tunai. Baca juga Yuk Berzakat dan Rasakan Segudang Manfaatnya! Cara Menghitung Zakat Perdagangan Jumlah zakat perdagangan yang dikeluarkan tidak bisa sembarangan. Perlu ada perhitungan sebelum seseorang membayar zakat perdagangan. Sebelum mulai menghitung berapa banyak zakat niaga yang harus dikeluarkan, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui. Pertama, banyaknya zakat yang dikeluarkan sebanyak 2,5 persen dan nisabnya setara dengan emas 85 gram. Untuk cara perhitungannya, kamu bisa menggunakan rumus berikut ini. Aset lancar-utang jangka pendek x 2,5% Agar lebih jelas, simak contoh perhitungannya berikut. Contoh 1 Misalnya, Tuan mempunyai aset usaha dengan nilai Rp300 juta dan utang jangka pendek sebesar Rp100 juta. Diasumsikan harga emas per gram, maka nisab zakat sebesar Itu berarti, Tuan telah memiliki kewajiban untuk membayar zakat dagangannya. Besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh Tuan adalah 2,5 persen. Itu artinya, zakat yang harus dibayar oleh Tuan besarnya 2,5% x - = Lalu, bagaimana jika aset niaga yang dimiliki omzetnya naik turun? Apakah cara menghitung zakat perdagangan sama seperti di atas? Coba simak contoh perhitungan berikut. Contoh 2 Nyonya merupakan seorang pemilik toko gamis dan peralatan ibadah Muslim di Tanah Abang, Jakarta. Hasil jualannya tidak menentu, terkadang laris, tetapi kadang juga sepi. Jualannya sangat diburu oleh pelanggan saat mendekati momen Lebaran yang membuat pendapatannya melonjak tinggi. Untuk tahu apakah harta hasil niaga Nyonya sudah harus dikeluarkan zakatnya, bisa dilihat dari laporan keuangan tahunan. Jika berdasarkan laporan tersebut hasil perdagangan selama satu tahun telah mencapai nisab, yakni setara dengan harga emas murni seberat 85 gram, Nyonya diwajibkan untuk mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. Misal, jumlah simpanan uang Nyonya di bank dari hasil berjualan pakaian dan peralatan ibadah mencapai Rp150 juta. Nisab zakat perdagangan adalah 85 gram emas atau setara uang dengan asumsi harga emas hari ini per gram. Karena jumlah harta hasil dagang sudah lebih besar dibanding nisab, maka Nyonya wajib untuk mengeluarkan zakat perdagangan sebesar 2,5 persen. Jika kedua contoh menghitung zakat perdagangan di atas belum membuatmu paham cara menghitung berapa banyak zakat perdagangan yang harus dikeluarkan, tidak perlu khawatir. Pasalnya dengan kemajuan teknologi, cara menghitung zakat perdagangan jadi makin mudah. Badan penyalur zakat umumnya sudah disiapkan kalkulator yang berfungsi untuk menghitung berapa banyak zakat yang harus dikeluarkan dari hasi pedagangan. Bahkan, jika membuka internet, ada banyak sekali website yang menyediakan kalkulator penghitung zakat niaga. Dengan begitu, kamu juga bisa melakukan perhitungan sendiri di rumah dengan lebih mudah. Dalam proses pembayaran zakat perdagangan, kamu tidak harus menunaikannya dalam bentuk uang. Zakat niaga ini juga boleh dibayarkan menggunakan barang yang diperdagangkan. Baca juga Ingin Rutin Berzakat? Berikut 5 Tips yang Bisa Dilakukan Waktu Zakat Perdagangan Harus Dibayarkan Setiap orang yang mendapatkan penghasilan dari perdagangan wajib mengeluarkan zakat perdagangan jika harta yang dimiliki sudah mencapai nisab zakat perdagangan, yakni senilai 85 gram dan sudah dimiliki selama satu tahun. Karena itu, pastikan untuk selalu mencatat hasil yang diperoleh dari transaksi perdagangan secara rapi sehingga bisa dihitung keuntungan setiap tahunnya. Untuk waktu pembayarannya, dianjurkan menunaikan zakat perdagangan segera sesudah pembukuan tahunan selesai. Hal ini bertujuan untuk mencegah lupa membayar zakat seandainya ditunda-tunda. Lalu, ke mana zakat perdagangan harus dibayarkan? Kamu tidak perlu bingung ke mana zakat niaga ini harus dibayarkan. Ada banyak sekali Amil zakat atau badan penyalur zakat yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah BAZNAS yang merupakan lembaga resmi dan satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan sedekah, infak, dan zakat secara nasional. Selain itu, ada juga badan nonpemerintah lain yang siap untuk menyalurkan zakatmu. Tetap ingat, pilihlah lembaga penyalur zakat yang terpercaya dan sudah terdaftar resmi, ya. Baca juga 5 Pelajaran Penting Tentang Keuangan yang Dapat Dipetik dari Bulan Ramadan Selalu Lakukan Pembukuan untuk Tahu Berapa Zakat Perdagangan yang Harus Dikeluarkan Zakat perdagangan wajib dikeluarkan oleh orang-orang yang memiliki usaha dengan komoditas perdagangan, seperti retail, grosir, dan toko. Meski begitu, zakat ini hanya wajib dikeluarkan jika harta yang didapat dari usaha perdagangan sudah mencapai nisab, yakni senilai 85 gram emas murni, dan sudah dimiliki selama 1 tahun hijriah. Besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari harta niaga yang dimiliki. Cara menghitung zakat perdagangan yang harus dikeluarkan juga mudah. Kamu hanya perlu mengalikan 2,5 persen dengan selisih antara aset lancar dengan utang jangka pendek. Zakat perdagangan ini bisa kamu bayarkan dalam bentuk barang atau uang tunai. ZakatPerdagangan atau zakat perniagaan (dalam hukum islam dinamakan dengan zakat tijarah) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan untuk jual-beli. Berjalan 1 tahun ( haul ), Pendapat Abu Hanifah lebih kuat dan realistis yaitu dengan menggabungkan semua harta perdagangan pada awal dan akhir dalam satu tahun kemudian dikeluarkan zakatnya.Satu lagi yang dikenai zakat adalah zakat hasil pertanian. Setiap tanaman yang merupakan makanan pokok dan dapat disimpan, menurut ulama Syafiโiyah, wajib dizakati. Berapa besaran zakatnya dan komoditi apa saja yang wajib dizakati serta kapan waktu pengeluaran zakatnya, silakan simak dengan seksama dalam serial zakat kali ini. Dalil wajibnya zakat pertanian Hasil pertanian wajib dikenai zakat. Beberapa dalil yang mendukung hal ini adalah ููุง ุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุขูู ููููุง ุฃููููููููุง ู ููู ุทููููุจูุงุชู ู ูุง ููุณูุจูุชูู ู ููู ูู ููุง ุฃูุฎูุฑูุฌูููุง ููููู ู ู ููู ุงููุฃูุฑูุถู โHai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.โ QS. Al Baqarah 267. Kata โู ูููโ di sini menunjukkan sebagian, artinya tidak semua hasil bumi itu dizakati. ูููููู ุงูููุฐูู ุฃูููุดูุฃู ุฌููููุงุชู ู ูุนูุฑููุดูุงุชู ููุบูููุฑู ู ูุนูุฑููุดูุงุชู ููุงููููุฎููู ููุงูุฒููุฑูุนู ู ูุฎูุชูููููุง ุฃููููููู ููุงูุฒููููุชูููู ููุงูุฑููู ููุงูู ู ูุชูุดูุงุจูููุง ููุบูููุฑู ู ูุชูุดูุงุจููู ูููููุง ู ููู ุซูู ูุฑููู ุฅูุฐูุง ุฃูุซูู ูุฑู ููุขูุชููุง ุญูููููู ููููู ู ุญูุตูุงุฏููู โDan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa bentuk dan warnanya dan tidak sama rasanya. Makanlah dari buahnya yang bermacam-macam itu bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya dengan disedekahkan kepada fakir miskin.โ QS. Al Anโam 141. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ููููููุณู ูููู ูุง ุฏูููู ุฎูู ูุณู ุฃูููุณููู ุตูุฏูููุฉู โTidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.โ[1] Dalil-dalil ini menunjukkan wajibnya zakat hasil pertanian yang dipanen dari muka bumi, namun tidak semuanya terkena zakat dan tidak semua jenis terkena zakat. Akan tetapi, yang dikenai adalah jenis tertentu dengan kadar tertentu. Hasil pertanian yang wajib dizakati Pertama, para ulama sepakat bahwa hasil pertanian yang wajib dizakati ada empat macam, yaitu syaโir gandum kasar, hinthoh gandum halus, kurma dan kismis anggur kering. ุนููู ุฃูุจูู ุจูุฑูุฏูุฉ ุนููู ุฃูุจูู ู ููุณูู ุงูุฃูุดูุนูุฑูููู ููู ูุนูุงุฐู ุฑูุถููู ุงูููููู ุนูููููู ูุง ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุจูุนูุซูููู ูุง ุฅูููู ุงููููู ููู ููุนููููู ูุงูู ุงููููุงุณูุ ููุฃูู ูุฑูููู ู ุฃููู ููุง ููุฃูุฎูุฐููุง ุฅููุงูู ู ููู ุงููุญูููุทูุฉู ููุงูุดููุนููุฑู ููุงูุชููู ูุฑู ููุงูุฒููุจููุจู Dari Abu Burdah, bahwa Abu Musa Al-Asyโari dan Muโadz bin Jabal radhiallahu anhuma pernah diutus ke Yaman untuk mengajarkan perkara agama. Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan mereka agar tidak mengambil zakat pertanian kecuali dari empat jenis tanaman hinthah gandum halus, syaโir gandum kasar, kurma, dan zabib kismis.[2] Dari Al Harits dari Ali, beliau mengatakan ุงูุตุฏูุฉ ุนู ุฃุฑุจุน ู ู ุงูุจุฑ ูุฅู ูู ููู ุจุฑ ูุชู ุฑ ูุฅู ูู ููู ุชู ุฑ ูุฒุจูุจ ูุฅู ูู ููู ุฒุจูุจ ูุดุนูุฑ โZakat pertanian hanya untuk empat komoditi Burr gandum halus, jika tidak ada maka kurma, jika tidak ada kurma maka zabib kismis, jika tidak ada zabib maka syaโir gandum kasar.โ[3] Dari Thalhah bin Yahya, beliau mengatakan Saya bertanya kepada Abdul Hamid dan Musa bin Thalhah tentang zakat pertanian. Keduanya menjawab, ุฅูู ุง ุงูุตุฏูุฉ ูู ุงูุญูุทุฉ ูุงูุชู ุฑ ูุงูุฒุจูุจ โZakat hanya ditarik dari hinthah gandum halus, kurma, dan zabibkismis.โ[4] Kedua, jumhur mayoritas ulama meluaskan zakat hasil pertanian ini pada tanaman lain yang memiliki illah sebab hukum yang sama. Jumhur ulama berselisih pandangan mengenai illah sebab zakat hasil pertanian. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada segala sesuatu yang ditanam baik hubub biji-bijian, tsimar buah-buahan dan sayur-sayuran. Imam Malik dan Imam Syafiโi berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang merupakan kebutuhan pokok dan dapat disimpan. Imam Ahmad berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan dan ditakar. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa zakat hasil pertanian itu ada pada tanaman yang dapat disimpan. [5] Tiga pendapat terakhir ini dinilai lebih kuat. Sedangkan pendapat Abu Hanifah adalah pendapat yang lemah dengan alasan beberapa dalil berikut, ุนููู ู ูุนูุงุฐู ุฃูููููู ููุชูุจู ุฅูููู ุงููููุจูููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ููุณูุฃููููู ุนููู ุงููุฎูุถูุฑูููุงุชู ูููููู ุงููุจูููููู ููููุงูู ููููุณู ูููููุง ุดูููุกู Dari Muโadz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran apakah dikenai zakat. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โSayur-sayuran tidaklah dikenai zakat.โ[6] Hadits ini menunjukkan bahwa sayuran tidak dikenai kewajiban zakat. ุนููู ุทูููุญูุฉู ุจููู ููุญูููู ุนููู ุฃูุจูู ุจูุฑูุฏูุฉู ุนููู ุฃูุจูู ู ููุณูู ููู ูุนูุงุฐู ุจููู ุฌูุจููู ุฃูููู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุจูุนูุซูููู ูุง ุฅูููู ุงููููู ููู ููุฃูู ูุฑูููู ูุง ุฃููู ููุนููููู ูุง ุงููููุงุณู ุฃูู ูุฑู ูุงู ุชูุฃูุฎูุฐูุง ููู ุงูุตููุฏูููุฉู ุฅููุงูู ู ููู ููุฐููู ุงูุฃูุตูููุงูู ุงูุฃูุฑูุจูุนูุฉู ุงูุดููุนููุฑู ููุงููุญูููุทูุฉู ููุงูุฒููุจููุจู ููุงูุชููู ูุฑู ยป. Dari Tholhah bin Yahya, dari Abu Burdah, dari Abu Musa dan Muโadz bin Jabal berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengutus keduanya ke Yaman dan memerintahkan kepada mereka untuk mengajarkan agama. Lalu beliau bersabda, โJanganlah menarik zakat selain pada empat komoditi gandum kasar, gandum halus, kismis dan kurma.โ[7] Hadits ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian bukanlah untuk seluruh tanaman. Sedangkan pendapat ulama Zhohiriyah yang menyatakan bahwa zakat hasil pertanian hanya terbatas pada empat komoditi tadi, maka dapat disanggah dengan dua alasan berikut 1. Kita bisa beralasan dengan hadits Muโadz di atas bahwa tidak ada zakat pada sayur-sayuran. Ini menunjukkan bahwa zakat hasil pertanian diambil dari tanaman yang bisa disimpan dalam waktu yang lama dan tidak mudah rusak. Sedangkan sayur-sayuran tidaklah memiliki sifat demikian. 2. Empat komoditi yang disebutkan dalam hadits adalah makanan pokok yang ada pada saat itu. Bagaimana mungkin ini hanya berlaku untuk makanan pokok seperti saat itu saja dan tidak berlaku untuk negeri lainnya? Karena syariโat tidaklah membuat illah suatu hukum dengan nama semata namun dilihat dari sifat atau ciri-cirinya.[8] Pendapat Imam Syafiโi lebih dicenderungi karena hadits-hadits yang telah disebutkan di atas memiliki illah sebab hukum yang dapat ditarik di mana gandum, kurma dan kismis adalah makanan pokok di masa silam โkarena menjadi suatu kebutuhan primer- dan makanan tersebut bisa disimpan. Sehingga hal ini dapat diqiyaskan atau dianalogikan pada padi, gandum, jagung, sagu dan singkong yang memiliki illah yang sama.[9] Nishob zakat pertanian Nishob zakat pertanian adalah 5 wasaq. Demikian pendapat jumhur mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat Abu Hanifah. Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits, ููููููุณู ูููู ูุง ุฏูููู ุฎูู ูุณู ุฃูููุณููู ุตูุฏูููุฉู โTidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.โ[10] 1 wasaq = 60 shoโ, 1 shoโ = 4 mud. Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 shoโ/wasaq = 300 shoโ x 4 mud = 1200 mud. Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Lalu bagaimana konversi nishob zakat ini ke timbangan kg? Perlu dipahami bahwa shoโ adalah ukuran untuk takaran. Sebagian ulama menyatakan bahwa satu shoโ kira-kira sama dengan 2,4 kg[11]. Syaikh Ibnu Baz menyatakan, 1 shoโ kira-kira 3 kg[12]. Namun yang tepat jika kita ingin mengetahui ukuran satu shoโ dalam timbangan kg tidak ada ukuran baku untuk semua benda yang ditimbang. Karena setiap benda memiliki massa jenis yang berbeda. Yang paling afdhol untuk mengetahui besar shoโ, setiap barang ditakar terlebih dahulu. Hasil ini kemudian dikonversikan ke dalam timbangan kiloan.[13] Taruhlah jika kita menganggap 1 shoโ sama dengan 2,4 kg, maka nishob zakat tanaman = 5 wasaq x 60 shoโ/ wasaq x 2,4 kg/ shoโ = 720 kg. Dari sini, jika hasil pertanian telah melampaui 1 ton 1000 kg, maka sudah terkena wajib zakat. Catatan Jika hasil pertanian tidak memenuhi nishob, belum tentu tidak dikenai zakat. Jika pertanian tersebut diniatkan untuk perdagangan, maka bisa masuk dalam perhitungan zakat perdagangan sebagaimana telah dibahas di sini. Kadar zakat hasil pertanian Pertama, jika tanaman diairi dengan air hujan atau dengan air sungai tanpa ada biaya yang dikeluarkan atau bahkan tanaman tersebut tidak membutuhkan air, dikenai zakat sebesar 10 %. Kedua, jika tanaman diairi dengan air yang memerlukan biaya untuk pengairan misalnya membutuhkan pompa untuk menarik air dari sumbernya, seperti ini dikenai zakat sebesar 5%. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, ูููู ูุง ุณูููุชู ุงูุณููู ูุงุกู ููุงููุนูููููู ุฃููู ููุงูู ุนูุซูุฑููููุง ุงููุนูุดูุฑู ุ ููู ูุง ุณููููู ุจูุงููููุถูุญู ููุตููู ุงููุนูุดูุฑู โTanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 10%. Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 5%.โ[14] Jika sawah sebagiannya diairi air hujan dan sebagian waktunya diairi air dengan biaya, maka zakatnya adalah ยพ x 1/10 = 3/40 = 7,5 %. Dan jika tidak diketahui manakah yang lebih banyak dengan biaya ataukah dengan air hujan, maka diambil yang lebih besar manfaatnya dan lebih hati-hati. Dalam kondisi ini lebih baik mengambil kadar zakat 1/10.[15] Catatan Hitungan 10% dan 5% adalah dari hasil panen dan tidak dikurangi dengan biaya untuk menggarap lahan dan biaya operasional lainnya. Contoh Hasil panen padi yang diairi dengan mengeluarkan biaya sebesar 1 ton. Zakat yang dikeluarkan adalah 5% dari 1 ton, yaitu 50 kg dari hasil panen. Kapan zakat hasil pertanian dikeluarkan? Dalam zakat hasil pertanian tidak menunggu haul, setiap kali panen ada kewajiban zakat. Kewajiban zakat disyaratkan ketika biji tanaman telah keras matang, demikian pula tsimar seperti kurma dan anggur telah pantas dipetik dipanen. Sebelum waktu tersebut tidaklah ada kewajiban zakat.[16] Dan di sini tidak mesti seluruh tanaman matang. Jika sebagiannya telah matang, maka seluruh tanaman sudah teranggap matang.[17] Zakat buah-buahan dikeluarkan setelah diperkirakan berapa takaran jika buah tersebut menjadi kering.[18] Sebagaimana disebutkan dalam hadits, ุนููู ุนูุชููุงุจู ุจููู ุฃูุณููุฏู ููุงูู ุฃูู ูุฑู ุฑูุณูููู ุงูููููู -ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู - ุฃููู ููุฎูุฑูุตู ุงููุนูููุจู ููู ูุง ููุฎูุฑูุตู ุงููููุฎููู ููุชูุคูุฎูุฐู ุฒูููุงุชููู ุฒูุจููุจูุง ููู ูุง ุชูุคูุฎูุฐู ุฒูููุงุฉู ุงููููุฎููู ุชูู ูุฑูุง Dari Attab bin Asid, ia berkata, โRasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaksir anggur sebagaimana menaksir kurma. Zakatnya diambil ketika telah menjadi anggur kering kismis sebagaimana zakat kurma diambil setelah menjadi kering.โ[19] Walau hadits ini dhoโif dinilai lemah namun telah ada hadits shahih yang disebutkan sebelumnya yang menyebutkan dengan lafazh zabib anggur kering atau kismis dan tamr kurma kering. Untuk melengkapi bahasan di atas, silakan lihat bahasan syarat-syarat zakat. Wallahu waliyyut taufiq. Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 30 Jumadal Akhiroh 1433 H [1] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [2] HR. Hakim 2 32 dan Baihaqi 4 125. Hadits ini dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani. [3] HR. Ibn Abi Syaibah, no. 10024 [4] HR. Mushannaf Ibn Abi Syaibah no. 10025 [5] Lihat Fiqh Sunnah, 1 325-326 dan Al Wajiz Al Muqorin, hal. 57-58. [6] HR. Tirmidzi no. 638. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. [7] HR. Al Baihaqi 4 125. [8] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 59-60. [9] Lihat At Tadzhib, hal. 100, Kifayatul Akhyar, 1 291 dan Al Fiqhiy Al Manhajiy, hal. 284-285. [10] HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979. [11] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [12] Lihat Majmuโ Fatawa Ibnu Baz, 14 202 [13] Lihat Al Wajiz Al Muqorin, hal. 55. [14] HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981. [15] Lihat Syarhul Mumthiโ, 6 78-79. [16] Lihat Syarhul Mumthiโ, 6 79-80 dan Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301-302. [17] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 301. [18] Lihat Al Fiqhiy Al Manhaji, hal. 302. [19] HR. Abu Daud no. 1603, An Nasai no. 2618 dan Tirmidzi no. 644. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dhoโif.
Untukmelakukan perhitungan zakat perdagangannya adalah sebagai
Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama orang Islam. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat. Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum. Di bulan puasa Ramadan seperti saat ini, niscaya semakin banyak ajakan untuk meningkatkan amal, termasuk beramal zakat, infak dan sedekah. Tiga jenis amalan tersebut bernuansa sosial yakni perihal berbagi pada sesama. Perbedaannya adalah, infak dan sedekah sifatnya tidak wajib. Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah dan jenis zakat Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah 2001, zakat berarti penyucian dan berkembang. Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya. Baca Zakat Jadi Alternatif Pengentasan Kemiskinan Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Mari kita bahas satu per satu, sebagai berikut Jenis dan macam zakat Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut 1. Zakat perdagangan Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali. Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab yaitu setara nilai 85 gram emas dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen. Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikutModal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan โ hutang-kerugian x 2,5 persen. 2. Zakat pertanian Bila kamu bermata pencaharian sebagai petani yang menghasilkan makanan pokok juga ada hitungan zakat. Ketentuannya sebagai berikutMencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan selain makanan pokok, maka nishabnya disamakan dengan makanan pokok paling umum di sebuah daerah. Kadar zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen. Kadar zakat jika diairi dengan cara disiram dengan menggunakan alat atau irigasi maka zakatnya 5 persen. Zakat pertanian dibayarkan setiap masa panen. 3. Zakat hewan ternak Ketentuan zakat hewan ternak berlaku bagi muslim yang memiliki hewan ternak dengan aturan sebagai berikut Zakat hewan ternak untaa. 5 lima sampai 9 sembilan ekor unta, zakatnya 1 ekor 10 sepuluh sampai 14 empat belas ekorr unta, zakatnya 2 ekor 15 lima belas sampai 19 saembilan belas ekor unta, zakatnya 3 ekor kambingd. 20 du puluh sampai 24 dua puluh empat ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing. Zakat hewan ternak sapi atau kerbaua. 30 โ 39 ekor sapi /kerbau, zakatnya 1 satu ekor sapi jantan/betina usia 1 tahunb. 40 โ 59 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak anak sapi betina usia 2 tahunc. 60 โ 69 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 ekor anak sapi jantand. 70 โ 79 ekor sapi/kerbau, zakatnya 2 dua ekor anak sapi betina usia 2 tahun ditambah 1 satu ekor anak sapi jantan 1 tahun. dan seterusnya. Zakat hewan ternak kambing atau domba1. 0 nol โ 120 ekor, zakatnya 1 satu ekor 120 โ 200 ekor, zakatnya 2 dua ekor 201 โ 399 ekor, zakatnya 3 tiga ekor kambing4. 400 โ 499 ekor, zakatnya 4 empat kambing dan seterusnya setiap 100 seratus ekor zakatnya ditambah 1 satu ekor Zakat emas dan perak Bila kamu saat ini memiliki simpanan emas dan perak, jangan lupa membayarkan zakat untuk emas dan perak. Ketentuannya sebagai berikut EmasMencapai haul satu tahun, mencapai nishab 85 gram emas murni, besar zakat 2,5 persenCara menghitung zakat emasJika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 persen. Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen. PerakMencapai haul setahun, mencapai nishab 595 gr perak, besar zakat 2,5 menghitung zakat perakJika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 persen. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka hitungannyaZakat = perak yang dimiliki โ perak yang dipakai x harga emas x 2,5 %5. Zakat profesi/Penghasilan Ini adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan kamu, makanya disebut juga dengan zakat penghasilan. Ini adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila pendapatan kamu telah mencapai nishab atau ukuran tertentu. Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%.Menghitung dari pendapatan kasar bruttoBesar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total keseluruhan x 2,5 % Menghitung dari pendapatan bersih netto1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total โ Pengeluaran perbulan*2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 % *Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer sandang, pangan, papan* Pengeluaran perbulan termasuk Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan. 6. Zakat investasi Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan. Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat. Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih. 7. Zakat tabungan Setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen. 8. Zakat Rikaz Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen. 9. Zakat fitrah Zakat fitrah atau penyucian jiwa. Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan pangan, setahun sekali. Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari. Zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kamu yang menjadi kepala keluarga dan menafkahi banyak orang, berkewajiban pula mengeluarkan zakat fitrah tanggungan seperti anak, istri, orangtua, dan sebagainya. Siapa saja yang berhak mendapatkan zakat? Dalam Islam, ada 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat, antara lain- Fakir orang yang tidak memiliki harta- Miskin orang yang penghasilannya tidak mencukupi- Riqab hamba sahaya atau budak- Gharim orang yang memiliki banyak utang- Mualaf orang yang baru masuk Islam- Fisabilillah pejuang di jalan Allah- Ibnu Sabil musafir dan para pelajar perantauan- Amil zakat panitia penerima dan pengelola dana zakat Zakat dan amal dalam perencanaan keuangan Perihal pembayaran zakat, sangat disarankan bila kamu menyicil pembayaran sehingga tidak perlu merasa kewalahan ketika semua kewajiban zakat jatuh tempo. Memang, ada beberapa ketentuan penghitungan zakat yang menunggu haul satu tahun. Banyak kalangan memilih bulan Ramadan sebagai saatnya membayar hitungan satu tahunnya dihitung setiap Ramadan atau Lebaran. Namun, untuk jenis-jenis zakat yang tidak memerlukan haul hingga setahun seperti zakat penghasilan atau profesi, lebih baik kamu anggarkan setiap mendapatkan penghasilan. Jadi, setiap mendapatkan penghasilan seperti gaji rutin, langsung saja bayarkan zakat sebesar 2,5 persen. Berapa porsi ideal anggaran amal? Memang tidak ada ukuran baku. Namun, akan lebih baik bila semakin banyak kebaikan yang kamu bagi berupa harta kepada mereka yang membutuhkan. Misalnya, anggarkan sebesar 5 persen dari total penghasilan di mana sebesar 2,5 persen sebagai zakat profesi dan sisanya sebagai infak atau sedekah. Pilih juga saluran distribusi zakat yang tepat. Kamu bisa memakai layanan lembaga-lembaga zakat resmi yang banyak tersedia di Indonesia bila mengejar kepraktisan. Akan tetapi bila kamu ingin memberi makna lebih pada ritual berbagi, kamu bisa membagi sendiri zakat kamu pada mereka yang membutuhkan sekaligus untuk memperluas silaturahmi. Itulah cara menghitung zakat mal yang perlu kamu ketahui. Segerakan berzakat agar Ramadanmu semakin berkah, Moneysavers! Artikel ini merupakan hasil kerja sama antara dengan tidak bertanggung jawab atas isi dalam artikel tersebut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. .