Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian: Cerai Talak : Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Bagaimana jika bercerai karena adanya gugatan dari pihak istri? Mantan suami tidak berkewajiban memberikan nafkah iddah kepada mantan istrinya tersebut. 2. Nafkah Anak. Nafkah anak menjadi salah satu yang wajib untuk diberikan oleh mantan suami kepada istrinya dengan catatan, si istri sebagai pemegang hadhanah atau hak asuh atas anak mereka. .
  • 76cayglci3.pages.dev/33
  • 76cayglci3.pages.dev/262
  • 76cayglci3.pages.dev/727
  • 76cayglci3.pages.dev/295
  • 76cayglci3.pages.dev/758
  • 76cayglci3.pages.dev/363
  • 76cayglci3.pages.dev/584
  • 76cayglci3.pages.dev/986
  • 76cayglci3.pages.dev/128
  • 76cayglci3.pages.dev/408
  • 76cayglci3.pages.dev/322
  • 76cayglci3.pages.dev/621
  • 76cayglci3.pages.dev/937
  • 76cayglci3.pages.dev/856
  • 76cayglci3.pages.dev/583
  • hak mantan istri setelah cerai